Pasal 388
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
a. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; b. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan c. Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pasal389 (1) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. (2) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya. (3) Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerj a anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
