PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 387
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. b. perumusan pedoman pengukuran kinerja; penyiapan bahan pemantauan analisis data dan evaluasi perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi; c. penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi; d. penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi; dan e. penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya; dan f. pelaksanaan dukungan teknis direktorat.
