PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 392
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas: a. Seksi Basis Data Penganggaran;
b. Seksi Penyajian Informasi Penganggaran; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan d. Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi. (1) Seksi Basis melakukan
