Pasal 379
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, penerapan, dan klasifikasi anggaran, Fungsional Analis Anggaran; proses bisnis, serta Jabatan b. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c. penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran; d. peny1apan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/ Lembaga.
