PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 378
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
