PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 377
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas: a. Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran; b. Subdirektorat Standar Biaya; c. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran; d. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
