Pasal 375
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Sistem Penganggaran mempunya1 tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran. Pasal376 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan superv1s1 di bidang sistem penganggaran; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penganggaran; f. pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran; g. pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.
