Pasal 373
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyru tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (3) Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja N egara-Perubahan, la po ran semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Neg9-ra Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
Pasal374 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
