Pasal 370
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan · Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
