Pasal 369
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan Pengawasan (1) Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian clan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif,
target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
