PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 368
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas: a. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIA; b. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIB; c. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIC; dan d. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIID.
