Pasal 367
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Potensi, Penerimaan, clan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, clan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, clan menyusun laporan di bidang penenmaan Kernen terian / Lem baga, melakukan analisis j enis, tarif, target, clan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
