Pasal 371
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; d. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam konsolidasi sistem penganggaran; e. penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara- Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; g. penyiapan bahan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan h. penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga.
