Pasal 365
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penenmaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penenmaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis j enis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
