PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 364
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas: a. Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA;
b. C. d. (1)
Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB; Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.
