Pasal 363
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; b. peny1apan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga; c. penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem bag a; d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. peny1apan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kernen terian / Lembaga; f. penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/ atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; g. penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; h. penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan;
- penyiapan bahan • koordinasi dengan instansi pengawas lainnya; J. penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga; k. penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
- penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
-~---------------------------------···-·····-···-·--··-···-----
m. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/ Lembaga; n. penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; o. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; p. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; q. penyiapan bahan persetujuan atas peraturan Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak; r. penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; s. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!); t. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/ Lembaga; dan u. pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
