Pasal 359
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/ Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum. Pasal360 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; d. peny1apan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian / Lembaga; e. pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; f. perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga; g. pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian / Lem baga; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
