Pasal 357
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (3) Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. (4) Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan
dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan. Pasal358 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
