PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 361
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas: a. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I; b. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II; C. Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kernen terian / Lem baga III; d. Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok J abatan Fungsional.
