Pasal 346
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/Palisi Republik INDONESIA, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
