Pasal 347
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan dan perubahannya; d. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; e. penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan; f. penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; g. penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; h. penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
- penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; J. penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya; k. Penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
- penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; m. penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA;
n. peny1apan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan; o. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Tentara Nasional INDONESIA/ Polisi Republik INDONESIA; dan p. penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerin tah pada organisasi di bi dang energi.
