Pasal 344
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan; c. Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan d. Seksi Penerimaan Panas Bumi II. Pasal345 (1) Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga terinasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral. (2) Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan
Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan. (3) Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
