Pasal 343
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; b. penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; c. penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; d. penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; e. penyiapan bahan analisis jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; f. penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; g. penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga bidang
sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; h. penyiapan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
- penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; J. penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPON!); k. penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
- penyiapan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; m. peny1apan bahan koordinasi dan penyelesaian rekomendasi atas pemeriksaan wajib bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; n. penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi; o. penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang• dikelola oleh Bendahara Umum Negara; p. penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
q. penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; r. peny1apan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan lnspektorat J enderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan .Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi; s. penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi; t. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; u. penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; v. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerintah dan penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; w. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan x. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.
