PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 342
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum clan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
