Pasal 341
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak clan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak
dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penenmaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
