Pasal 323
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; c. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; d. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; e. penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kernen terian / Lem baga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; g. penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa; h. penyiapan bahan penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
