PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 324
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I; b. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II; c. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan d. Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.
