PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 322
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
