PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I; b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II; c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
