Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan; b. penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan; c. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
d. penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan; e. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/ atau monitoring tindak Ian jut atas temuan pemeriksa; dan f. penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.
