Pasal 33
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan,
menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/ temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil
Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun La po ran Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
