PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 314
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
