Pasal 315
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
c. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan ketersediaan artggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
- penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; k. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
