PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 313
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Politik; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
c. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan; d. Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara; e. Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
