Pasal 312
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara; b. penyiapan pelaksanan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; e. penyiapan pelaporan pelaksanaan pemantauan, di bidang penganggaran evaluasi dan untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
