Pasal 301
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
