PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 300
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I; b. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II; c. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan
d. Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.
