Pasal 298
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan I; b. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan II; c. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan III; clan d. Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV.
Pasal299 (1) Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bi dang Kesej ah teraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta rev1s1 Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahunjamak, serta pemantauan dan, evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
