Pasal 297
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan
. . Kepemudaan melaksanakan IV mas1ng-mas1ng mempunyai tugas bidang perumusan analisis di penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan clan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/ Lembaga, penelaahan clan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kementerian/ Lembaga, Kerja clan melaksanakan Anggaran koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi clan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja clan Anggaran Kementerian/Lembaga clan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan clan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan clan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan clan evaluasi penganggaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
