PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 296
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II; c. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV.
