Pasal 295
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi clan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, clan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara-Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, clan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
c. peny1apan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian /Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
- penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; k. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
