Pasal 294
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Kebencanaan, clan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan clan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran clan revisinya, clan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan clan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
