PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 293
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Ke budayaan terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan clan Kepemudaan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial clan Kepresidenan; c. Subdirektorat Anggaran Bidang Agama clan Lembaga Tinggi Negara; d. Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi clan Ke bencanaan; e. Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
f. Subdirektorat Data clan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan; g. Subbagian Tata Usaha; clan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
