Pasal 292
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur clan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis clan superv1s1 di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi clan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; clan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia clan Kebudayaan.
