PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 291
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang if
pembangunan manusia clan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
