PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 273
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas: a. Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan; b. Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang; C. d. Subdirektorat Kepariwisataan, Menengah; Subdirektorat Ketenagakerjaan; Anggaran Bidang Perhubungan, dan Koperasi dan U saha Kecil dan Anggaran Bidang Keuangan dan e. Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan; f. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; g. Subbagian Tata Usaha; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
