Pasal 272
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; f. pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
