Pasal 274
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran. Pasal275 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan; b. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga; c. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas; d. penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak; e. peny1apan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; f. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Basil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; g. penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru; h. penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
- penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; J. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
k. pelaksanaan penyusunan penelaahan Rencana dan Kerja bimbingan teknis Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran. Pasal276 Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas: a. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I; b. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II; C. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III; dan d. Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelau tan, dan Kehutanan IV.
