Pasal 240
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalarn rnelaksanakan tugas sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajernen Risiko, dan Advokasi rnenyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kerangka kerja, pernbinaan kepatuhan internal; irnplernentasi, dan b. pernbangunan zona integritas dan strategi kornunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai; c. penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pernbinaan dan pengelolaan rnanajernen risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
d. pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan e. penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
