PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 235
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan; perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
